Pedoman Pemberitaan Media Siber
Portal Berita: KarawangMu (karawangmu.com)
Ditetapkan: 1 Januari 2024
Mengacu pada: Pedoman Pemberitaan Media Siber — Dewan Pers Indonesia
Pembukaan
KarawangMu adalah portal berita digital yang berkomitmen menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Karawang. Sebagai media siber, kami tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia dan seluruh ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi, kontributor, dan pihak yang bekerja sama dalam proses produksi dan penyebaran konten di karawangmu.com.
1. Ruang Lingkup
Pasal 1
Yang dimaksud dengan media siber dalam pedoman ini adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers.
Pasal 2
KarawangMu sebagai media siber menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi:
- Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media berbasis internet
- Menyiarkan berita, opini, karya jurnalistik, dan informasi publik lainnya
- Memproduksi konten yang dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui jaringan internet
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pasal 3
Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
Pasal 4
Dalam hal terdapat berita yang tidak dapat diverifikasi pada saat diterima, dan terdapat urgensi untuk segera dipublikasikan, maka:
- Berita tersebut dapat dipublikasikan dengan disertai keterangan bahwa berita masih dalam proses verifikasi
- Setelah verifikasi selesai dilakukan, berita harus diperbarui untuk mencerminkan kondisi yang sesungguhnya
- Ketidakberimbangan berita yang terjadi karena narasumber atau pihak yang bersangkutan tidak bersedia memberikan informasi harus dijelaskan kepada pembaca
Pasal 5
Berita yang mengandung tuduhan, klaim sepihak, atau informasi yang belum terkonfirmasi wajib disertai keterangan yang jelas mengenai status verifikasi berita tersebut.
Pasal 6
Karawangmu.com menjamin setiap berita memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides), yakni memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang disebutkan atau terdampak oleh suatu pemberitaan untuk memberikan keterangan, klarifikasi, atau tanggapan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Pasal 7
KarawangMu menyediakan ruang bagi pengguna untuk menyampaikan informasi, laporan warga (citizen journalism), komentar, atau konten lainnya. Konten yang berasal dari pengguna (UGC) diatur sebagai berikut:
a. Komentar Artikel
- KarawangMu tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis oleh pengguna
- Komentar merupakan ekspresi dan tanggung jawab pribadi pengguna yang bersangkutan
- KarawangMu menyediakan mekanisme untuk melaporkan komentar yang melanggar ketentuan
b. Laporan Warga dan Kiriman Informasi
- Informasi yang dikirimkan oleh masyarakat akan melalui proses seleksi dan verifikasi oleh tim redaksi sebelum dipublikasikan
- KarawangMu berhak untuk mengedit, menyesuaikan, atau menolak konten kiriman yang tidak memenuhi standar editorial
- Kontributor bertanggung jawab atas keaslian dan keakuratan informasi yang mereka kirimkan
Pasal 8
KarawangMu berhak menutup, mengedit, atau menghapus komentar dan konten pengguna yang:
- Mengandung ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
- Bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau mengandung ancaman
- Mengandung pornografi atau konten yang tidak pantas
- Melanggar hukum yang berlaku di Indonesia
- Menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks) atau menyesatkan
- Bersifat spam atau promosi komersial yang tidak relevan
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Pasal 9 — Ralat
Apabila terdapat kekeliruan fakta, data, kutipan, atau informasi lainnya dalam berita yang telah dipublikasikan, KarawangMu wajib:
- Segera melakukan ralat setelah kekeliruan diketahui atau dilaporkan
- Mencantumkan catatan ralat secara jelas pada berita yang bersangkutan
- Tidak menghapus berita yang mengandung kekeliruan, melainkan memperbaikinya dan menjelaskan perubahan yang dilakukan
Pasal 10 — Koreksi
Koreksi atas berita yang telah dipublikasikan dilakukan dengan:
- Menambahkan catatan koreksi di bagian bawah atau atas berita yang dikoreksi
- Mencantumkan tanggal dan keterangan singkat mengenai apa yang dikoreksi
- Memberitahukan kepada pihak yang terdampak langsung atas berita tersebut apabila memungkinkan
Pasal 11 — Hak Jawab
- Setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan karawangmu.com berhak mengajukan hak jawab
- KarawangMu wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam setelah diterima
- Hak jawab dimuat dalam bagian atau halaman yang setara dengan berita yang bersangkutan
Pasal 12 — Hak Koreksi
- Setiap pihak yang dirugikan secara faktual oleh pemberitaan berhak mengajukan hak koreksi atas kekeliruan informasi
- Pengajuan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan melalui: redaksi@karawangmu.com
5. Pencabutan Berita
Pasal 13
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut hanya atas dasar permintaan pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Pasal 14
Pencabutan berita hanya dapat dilakukan apabila:
- Berita terbukti mengandung unsur rekayasa atau berasal dari sumber yang tidak sah
- Terdapat pelanggaran hak privasi yang serius terhadap individu yang tidak memiliki kepentingan publik
- Berita tersebut mengandung informasi yang secara nyata berpotensi membahayakan keselamatan jiwa seseorang
- Terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan pencabutan
Pasal 15
Dalam hal pencabutan berita dilakukan, KarawangMu akan:
- Menyampaikan penjelasan kepada publik mengenai alasan pencabutan
- Mencantumkan catatan pada tautan atau lokasi berita tersebut sebelumnya
- Mendokumentasikan proses pencabutan secara internal
6. Standar Editorial dan Independensi Redaksi
Pasal 16
KarawangMu menjamin independensi redaksi dari pengaruh pihak luar, termasuk:
- Pengiklan dan sponsor tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi isi pemberitaan
- Kepentingan politik tidak diperbolehkan mempengaruhi keputusan editorial
- Narasumber tidak dapat menentukan atau memveto sudut pandang pemberitaan
Pasal 17
Redaksi KarawangMu berkomitmen untuk:
- Akurat — Setiap fakta, data, dan kutipan yang dimuat telah diverifikasi secara memadai
- Berimbang — Memberikan proporsi yang adil kepada seluruh pihak yang terkait dalam suatu berita
- Independen — Tidak memihak kepada golongan, partai, atau kepentingan tertentu
- Akuntabel — Bersedia menerima kritik dan koreksi atas kesalahan yang dilakukan
7. Iklan dan Pemisahan Konten
Pasal 18
KarawangMu memisahkan secara tegas antara konten jurnalistik dan konten iklan/komersial:
- Konten iklan dan advertorial wajib diberi label yang jelas dan mudah dikenali, seperti “Advertorial,” “Iklan,” “Sponsor,” atau “Konten Berbayar”
- Tidak diperbolehkan menyamarkan iklan sebagai berita atau konten editorial
- Tim redaksi tidak bertanggung jawab atas kebenaran klaim yang dibuat oleh pengiklan dalam materi iklannya
Pasal 19
KarawangMu tidak memuat iklan yang:
- Mengandung informasi yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
- Bersifat pornografi atau melanggar norma kesusilaan
- Mempromosikan kekerasan, produk ilegal, atau perjudian
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
8. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual
Pasal 20
Seluruh karya jurnalistik yang diproduksi oleh tim redaksi KarawangMu — termasuk artikel, foto, grafis, dan video — merupakan hak cipta dari karawangmu.com dan dilindungi oleh:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 21
Penggunaan konten KarawangMu oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
- Diperbolehkan mengutip sebagian isi berita dengan menyertakan sumber dan tautan yang jelas ke laman asli
- Reproduksi atau penerbitan ulang seluruh konten secara utuh tanpa izin tertulis dari redaksi tidak diperbolehkan
- Pengambilan foto, grafis, atau infografis tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta
Pasal 22
Apabila KarawangMu menggunakan konten dari pihak lain, kami berkomitmen untuk:
- Mencantumkan sumber dan kredit yang benar
- Memperoleh izin yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku
- Segera merespons klaim hak cipta yang sah yang diajukan kepada kami
9. Perlindungan Narasumber
Pasal 23
KarawangMu menghormati hak narasumber untuk mendapatkan perlindungan identitas dalam kondisi tertentu:
- Narasumber yang meminta anonimitas atas dasar keamanan diri akan dilindungi identitasnya
- Jurnalis KarawangMu tidak diperbolehkan mengungkapkan identitas narasumber yang dijanjikan perlindungan kecuali atas persetujuan narasumber atau putusan pengadilan
- Narasumber rentan — termasuk korban kejahatan, anak-anak, dan korban kekerasan — diberikan perlindungan privasi yang lebih ketat
10. Pemberitaan Kelompok Rentan
Pasal 24
Dalam meliput dan memberitakan kelompok rentan, KarawangMu mematuhi ketentuan berikut:
Anak-anak:
- Identitas anak yang terlibat dalam kasus hukum, baik sebagai korban maupun tersangka, tidak dipublikasikan
- Foto anak tanpa seizin orang tua atau wali tidak dipublikasikan
Korban Kejahatan dan Kekerasan:
- Identitas korban kejahatan seksual tidak dipublikasikan tanpa persetujuan korban
- Pemberitaan dilakukan dengan sensitif dan tidak memperparah trauma yang dialami
Kesehatan Jiwa:
- Pemberitaan terkait bunuh diri mengikuti panduan Kementerian Kesehatan dan Dewan Pers, termasuk tidak merinci metode dan tidak mengglorifikasi tindakan tersebut
11. Penyelesaian Sengketa
Pasal 25
Pengaduan dan keberatan atas pemberitaan KarawangMu dapat disampaikan melalui:
- Email Redaksi: redaksi@karawangmu.com
- Formulir Pengaduan: Tersedia di halaman Kontak kami
Pasal 26
Mekanisme penanganan pengaduan:
- Pengaduan diterima dan dicatat oleh Redaktur Pelaksana
- Redaksi akan merespons dalam waktu 1 x 24 jam untuk konfirmasi penerimaan
- Proses kajian editorial diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja
- Hasil kajian disampaikan kepada pengadu beserta tindak lanjut yang diambil
Pasal 27
Apabila penyelesaian tidak tercapai melalui mekanisme internal, para pihak dapat mengajukan sengketa kepada:
Dewan Pers Republik Indonesia
Gedung Dewan Pers, Lantai 7–8
Jl. Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat 10110
Telepon: (021) 3521488
Email: dewanpers@cbn.net.id
Website: www.dewanpers.or.id
12. Transparansi dan Akuntabilitas Redaksi
Pasal 28
KarawangMu berkomitmen untuk transparan kepada pembaca dengan:
- Mencantumkan nama penulis, editor, dan tanggal publikasi pada setiap artikel
- Menjelaskan metodologi liputan apabila diperlukan untuk pemahaman publik
- Mempublikasikan struktur redaksi dan informasi kepemilikan secara terbuka
- Mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang relevan dalam pemberitaan tertentu
13. Penerapan dan Pembaruan Pedoman
Pasal 29
Pedoman ini berlaku bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses produksi konten karawangmu.com, termasuk jurnalis tetap, jurnalis lepas, kontributor, dan seluruh staf redaksi.
Pasal 30
Pedoman ini akan ditinjau dan diperbarui secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun, atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan regulasi dari Dewan Pers atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Acuan
Pedoman Pemberitaan Media Siber karawangmu.com disusun berdasarkan:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers
- Pedoman Pemberitaan Media Siber — Dewan Pers Indonesia
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Penutup
Pedoman ini adalah cerminan komitmen KarawangMu untuk menjalankan jurnalisme yang bermartabat, melindungi kepentingan publik, dan menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Kami percaya bahwa media yang kuat dibangun di atas kepercayaan. Dan kepercayaan itu dimulai dari transparansi, akurasi, dan integritas dalam setiap berita yang kami sajikan.
Pedoman ini ditetapkan oleh Pemimpin Redaksi KarawangMu dan berlaku sejak tanggal yang tercantum di atas.
Pemimpin Redaksi
KarawangMu — karawangmu.com
Kabupaten Karawang, Jawa Barat

Komentar ditutup.